Kebijakan Pemerintah Beri Jatah Cuti Tahunan untuk PNS Guru & Dosen, Asalkan dengan Syarat Berikut Ini

- 14 Mei 2022, 15:27 WIB
Kebijakan Pemerintah Berikan Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen, Tetapi dengan Syarat Berikut Ini
Kebijakan Pemerintah Berikan Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen, Tetapi dengan Syarat Berikut Ini /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/

Peraturan mengenai cuti tahunan untuk guru dan dosen tersebut, ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka setelah itu guru dan dosen sudah bisa mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: Lirik Sholawat Salaman Ya Umarol Faruq, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan 

Selain itu, pada Pasal 320 juga turut menjelaskan mengenai cuti sakit yang dialami oleh PNS.

(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberi hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik didalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat atau instalasi yang berwenang.

Lebih lanjut mengenai cuti untuk PNS ini, juga diperjelas di ayat (3) di mana PNS diberikan waktu untuk cuti paling lama satu tahun.

Lain hal jika PNS masih mengalami sakit, setelah cuti selama satu tahun, maka dalam persoalan tersebut dijelaskan pada Pasal (4).

(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Sedangkan jika PNS yang bersangkutan masih sakit setelah diberikan waktu satu tahun enam bulan untuk menjalani pengobatan, maka akan diberikan waktu kembali dengan catatan ada tim penguji khusus di bidang kesehatan.

Namun, jika PNS juga masih belum sembuh dari sakitnya, maka PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat dengan diberikan uang tunggu sebagaimana yang dijelaskan dalam peraturan tersebut di Pasal (6).***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x