Pada PPPK Guru Tahap 3 2022, Siapa Saja yang Masuk Kriteria Lulus Passing Grade P1, P2, P3?

- 15 Mei 2022, 18:18 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3, Siapa Saja yang Termasuk Kriteria yang Lulus Passing Grade Tanpa Formasi P1, P2, P3?
Pada PPPK Guru Tahap 3, Siapa Saja yang Termasuk Kriteria yang Lulus Passing Grade Tanpa Formasi P1, P2, P3? /DOK.KemenpanRB

Baca Juga: Cek! Kemdikbud Buat 2 Skema Ini pada PPPK Tahap 3 2022, Kabar yang Ditunggu untuk Guru dari Sekolah Induk

Di mana, untuk kriteria tersebut, Kemdikbud akan memberlakukan guru yang telah lulus passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi akan langsung pemberkasan.

Perlu diketahui untuk kebijakan mengenai passing grade ini juga diatur oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 1169 Tahun 2021.

Di dalam isi peraturan tersebut, dituliskan mengenai daftar nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk jabatan fungsional guru di tahun 2021.

Di mana pada daftar tersebut. Terbagi menjadi tiga yakni passing grade kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.

Sehingga, untuk kategori 1 itu adalah untuk guru yang sudah lulus passing grade dan langsung pemberkasan.

Hal penting lain, bukan hanya untuk kriteria P1 saja, tetapi juga untuk P2, dan P3.

Untuk siapa saja yang mendapatkannya, KemenpanRB sudah memiliki data daftar nama yang sudah lulus passing grade, baik P1, P2, dan P3.

Diketahui untuk data dari KemenpanRB terdapat 193.954 guru yang lulus, namun belum dapat formasi.

Dalam hal itu, yang termasuk jumlah tersebut, akan langsung pemberkasan, dan itu termasuk kriteria P1, P2, dan P3.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x