PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ketentuan Pengolahan Nilai dari BKN

- 15 Mei 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi. PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ketentuan pengolahan nilai dari BKN
Ilustrasi. PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ketentuan pengolahan nilai dari BKN /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan mengenai pengolahan nilai PPPK Tahap 3 tahun 2022 saat rapat RDP Panja Formasi GTK.

Namun, sebelum itu, pihak BKN juga menyatakan mengenai ketentuan peserta yang dapat memilih formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 di rapat yang sama.

Sebelum membahas pengolahan nilai PPPK Tahap 3 tahun 2022, terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai ketentuan kriteria untuk memilih formasi.

Baca Juga: Info Penting! Peserta Seleksi Akademik PPG Tahap 2 Dapat Mencetak Kartu Dengan Cara Ini...

Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan seleksi PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, pelaksanaan seleksi tersebut diperuntukkan bagi Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun 2021, dengan melaksanakan pemilihan formasi saat seleksi Tahap III.

"Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk Tahap III," kata BKN.

Untuk lebih jelasnya mengenai pemilihan formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Terlihat Sama, Berikut Aneka Jenis Lebar Rel Kereta yang Perlu Kamu Ketahui

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dpr.go.id YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x