2 Syarat Peserta PPPK Guru Tahap 3 2022 yang Wajib Dipenuhi Setiap Calon Peserta, Cek Surat Resmi Kemdikbud!

- 16 Mei 2022, 13:18 WIB
2 Syarat Peserta Bisa Daftar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 yang Wajib Dipenuhi
2 Syarat Peserta Bisa Daftar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 yang Wajib Dipenuhi /

 

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.

Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat syarat peserta PPPK guru yang harus dipenuhi setiap pelamar.

Lebih lanjut syarat agar pelamar bisa mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, merupakan hal yang penting untuk diketahui setiap pelamar.

Sebab, jika salah satu syarat tidak dipenuhi pelamar seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Dua Kebijakan Kemdikbud yang Akan Untungkan Guru Honorer dari Sekolah Induk

Seperti diketahui Kemdikbud Ristek baru membuat surat edaran mengenai perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan, yang diterbitkan pada Kamis, 12 Mei 2022.

Di dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan agar dapat segera memperbaiki data peserta didik melalui portal vervalpd.data.kemdikbud.

Setelah guru melakukan perbaikan NIK di validasi NIK, maka nanti guru dapat melakukan pengecekan , apakah NIK guru sudah valid dengan Pusdatin ataukah belum.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x