BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.
Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat syarat peserta PPPK guru yang harus dipenuhi setiap pelamar.
Lebih lanjut syarat agar pelamar bisa mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, merupakan hal yang penting untuk diketahui setiap pelamar.
Sebab, jika salah satu syarat tidak dipenuhi pelamar seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, maka guru tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru.
Seperti diketahui Kemdikbud Ristek baru membuat surat edaran mengenai perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan, yang diterbitkan pada Kamis, 12 Mei 2022.
Di dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan agar dapat segera memperbaiki data peserta didik melalui portal vervalpd.data.kemdikbud.
Setelah guru melakukan perbaikan NIK di validasi NIK, maka nanti guru dapat melakukan pengecekan , apakah NIK guru sudah valid dengan Pusdatin ataukah belum.