2 Syarat Peserta PPPK Guru Tahap 3 2022 yang Wajib Dipenuhi Setiap Calon Peserta, Cek Surat Resmi Kemdikbud!

- 16 Mei 2022, 13:18 WIB
2 Syarat Peserta Bisa Daftar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 yang Wajib Dipenuhi
2 Syarat Peserta Bisa Daftar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 yang Wajib Dipenuhi /

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi CPNS dan PPPK guru Tahap 1 dan 2 yang Akan Dilaksanakan di Tanggal 17 Mei 2022, Cek Infonya

Caranya melakukan pengecekan yaitu, Anda login ke akun SIMPKB, dan setelah Anda melakukan perbaikan data NIK, nanti bisa melakukan validasi data Pusdatin.

Kemudian, setelah guru memasukkan email dan kata sandi, lalu berhasil masuk. Maka pada halaman depan akun SIMPKB guru, akan tampil halaman berupa data ‘Fitur Cek Validasi Data Pusdatin’.

Perlu diketahui yang dimaksud dengan validasi data Pusdatin untuk NIK sesuai dengan surat edaran, guru harus memastikan bahwa NIK guru sudah berstatus valid, yang ditandai dengan tanda ceklis hijau.

Baca Juga: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Disetiap Mapel, Cek Keputusan Kemdikbud pada Upgrade Kurikulum Merdeka

Lain hal jika, pada data NIK guru tertanda tanda silang merah, yang mengartikan NIK guru masih belum valid Pusdatin.

Untuk data yang belum valid, guru dapat menghubungi Pustadin Kemedikbudristek, untuk meminta pada operator agar diperbaiki.

Surat edaran tersebut berkaitan erat dengan rencana seleksi PPPK guru tahap 3 yang akan dilaksanakan di tahun 2022 ini.

Lebih lanjut dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan ada empat portal yang akan digunakan oleh peserta dan keempatnya akan berkaitan satu sama lain.

Seperti data di SSCASN, Dukcapil, Dapodik, dan PDDIKTI, semua data dalam portal tersebut harus sama pada NIK guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah