Kabar Gembira! Cara Terbaru untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

- 16 Mei 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru
Ilustrasi tunjangan profesi guru /Pixabay/R4CProject /

BERITASOLORAYA.com – Salah satu terobosan baru untuk para guru agar bisa mendapatkan peluang tunjangan profesi guru yaitu dengan diselenggarakannya PPG Prajabatan Model Baru.

Hasil akhir dari PPG Dalam Jabatan serta PPG Prajabatan Model Baru, yaitu keduanya akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat untuk mendapat tunjangan profesi guru.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara terbaru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Cara Daftar PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Buat Akun SSCASN dan Akhiri Resume Pendaftaran

Saat ini, Kemendikbud Ristek tengah mempersiapkan pendaftaran untuk jadwal PPG Prajabatan Model Baru tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa skema pendaftaran yang juga diperuntukkan guru yang telah menerima SK PPPK yang belum menerima sertifikat pendidik.

Perlu diketahui bahwa PPG Prajabatan Model Baru yang saat ini masih dibahas oleh Kemendikbud Ristek juga diprioritaskan untuk guru honorer yang telah bekerja bertahun-tahun di sekolahnya.

Baca Juga: Kim Garam, LE SSERAFIM, Hadapi Bukti Baru Intimidasi, Source Music : Korban dari Berbagai Rumor Jahat...

Hal ini diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi atas dedikasi kinerjanya selama ini dalam mencerdaskan anak bangsa.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah