BERITASOLORAYA.com - Pastinya menerima tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh guru di Indonesia.
Namun, ternyata terdapat dua kategori guru yang tidak berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Kamis, 28 April 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, ada kategori guru tertentu yang tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13.
Baca Juga: Update Terbaru, 143 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022, Buruan Cek
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 terkait tunjangan sertifikasi guru.
Di peraturan tersebut tertera bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan untuk semua guru di Indonesia, kecuali yang pertama guru pendidikan agama.
Mengapa demikian? Hal itu disebabkan tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama bukan diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Link Update Terbaru! Penetapan NI PPPK 2021 per 28 April 2022, Cek Info Resmi dari BKN
Untuk kategori guru yang kedua yang tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi guru adalah seorang guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.