Cek Segera! Berikut Surat Edaran Kemdikbud untuk PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sinkronkan Data Ini Sekarang

- 17 Mei 2022, 08:47 WIB
Kemendikbud keluarkan Surat Edaran terbaru untuk aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, tentang perbaikan data.
Kemendikbud keluarkan Surat Edaran terbaru untuk aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, tentang perbaikan data. /Pixabay/ Andibreit. /

BERITASOLORAYA.com -  Kemdikbud resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk menyambut pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.

Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 diketahui sebentar lagi akan memasuki proses pendaftaran, untuk itu para pendaftar perlu mencermati Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 12 Mei 2022 berikut.

Salah satu hal yang harus dicermati dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Akhir Grup B SEA Games 2022: Timnas Indonesia Akan Bertemu Thailand di Semifinal

Surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022 da ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Surat Edaran tentang perbaikan NIK tersebut dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar PPPK guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di SSCASN.

Surat Edaran terbaru dari kemdikbud itu rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi No. 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.

Baca Juga: SEA Games 2022: Timnas Indonesia Lawan Thailand di Semifinal, Taktik Apa yang Akan Shin Tae Yong Terapkan?

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengimbau kepada satuan pendidikan agar segera melakukan perbaikan data.

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut.

  1. Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Buku Nasional Terbaru dan Populer, Cocok Diunggah Di Medsos dan Foto Profil

Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
  2. Login dengan menggunakan surel dan password
  3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin
  4. Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin
  5. Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus

Baca Juga: Masukkan Nama V dan JK di Daftar Orang Meninggal, Drama 'Tomorrow' Dikecam Knetz 

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:

  1. Nomor KK
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Baca Juga: Terbaru! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Resmi Dilaksanakan Bulan Juli, Guru Honorer Dapat Ini dari Kemdikbud

Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x