Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di Bulan Mei, Cek Wilayah dan Jadwal Penyerahannya

- 17 Mei 2022, 20:00 WIB
Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di bulan Mei
Berbagai Daerah Ini Sudah Penyerahan SK PPPK Guru di bulan Mei /Tangkapan layar Portal bksdm.serangkab.go.id

BERITASOLORAYA.com- Setelah lulus seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2 di tahun 2022, tahap selanjutnya yang akan dilewati guru adalah menunggu SK PPPK guru diserahkan oleh Pemerintah Instansi masing-masing guru.

Seperti diketahui kabar mengenai jadwal penyerahan SK PPPK guru yang telah lulus di tahap 1 maupun 2 sangat ditunggu-tunggu oleh guru dari berbagai daerah.

Tidak terlepas guru dari daerah-daerah ini yang akan menerima Surat Edaran undangan penyerahan SK PPPK guru tahap 1 dan 2.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Siapa Saja yang Punya Peluang Lulus Lebih Besar, Cek Kebijakan Kemdikbud

Seperti di Kabupaten Majalengka, yang sudah mendapatkan Surat Edaran untuk penyerahan SK PPPK guru tahap 1.

Pada lampiran Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, dituliskan ‘Persiapan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap 1’.

Di mana jadwal untuk penyerahan SK PPPK guru tahap 1 akan dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2022.

Baca Juga: PPPK Guru yang Telah Lolos Tahap 1 dan 2 serta Sudah Terima SK, Wajib Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat

Untuk jumlah guru yang diundang dalam penyerahan SK PPPK guru tahap 1 tahun 2022, terdapat ratusan guru yang diundang.

Selain itu, pada daftar peserta penyerahan SK PPPK guru tahap 1 juga turut diberitahukan jabatan dan nama sekolah guru mengajar.

Tidak sampai disitu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga turut mengundang guru untuk datag pada tanggal 17 Mei 2022 untuk menghadiri acara penyerahan SK PPPK guru tahun 2022.

Di dalam isi Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumenep diinformasikan undangan untuk menghadiri acara penyerahan SK PPPK guru tahap 2.

“Dalam rangka Pelaksanaan Penyerahan SK Pengangkatan dan Penandatangan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Guru Formasi Tahun 2021 Tahap 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tulis surat edaran Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2022 tersebut, juga turut mengundang guru untuk datang ke acara penyerahan SK PPPK dengan pakaian dan tempat yang terlampir.

Kemudian, untuk Pemerintah Kabupaten Boyolali, juga turut memberikan undangan untu guru PPK tahap 2 formasi tahun 2021, untuk menghadiri acara penyerahan SK PPPK.

Untuk jadwalnya sendiri sama dengan Kabupaten Majalengka dan Sumenep, yaitu 17 Mei 2022.

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x