BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud telah meresmikan aturan terbaru mengenai jam mengajar guru di tahun 2022.
Aturan Kemdikbud mengenai jam mengajar guru pada beberapa mata pelajaran telah resmi dikurangi oleh Kemdikbud.
Dikuranginya jam mengajar guru di sekolah pada beberapa mata pelajaran merupakan salah satu aturan terbaru Kemdikbud pada Kurikulum Merdeka.
Seperti diketahui aturan jam mengajar guru yang dikurangi ini berdasarkan keputusan Kemdikbud Ristek, Nomor 56 Tahun 2022, yang membahas tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Di dalam isi peraturan tersebut juga turut mengatur mengenai struktur Kurikulum Merdeka, di mana merupakan pedoman terbaru bagi guru di sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.
Selain itu, pada penerapan Kurikulum Merdeka ini sudah terdapat sekolah yang mulai menerapkannya, utamanya adalah sekolah penggerak.
Bahkan pada sekolah lain juga sudah menggunakan Kurikulum Merdeka, sebagai pedoman baru bagi guru dalam mengajar peserta didik.
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Bunga Pengusir Nyamuk Ini Bisa Melindungi Rumah Anda