c. Satuan Pendidikan/Sekolah mendaftarkan keikutsertaan peserta yang telah dipilih menjadi perwakilan sekolah.
d. Peserta hanya diperkenankan mengikuti 1 (satu) cabang lomba.
e. Setiap sekolah hanya diwakili oleh maksimal 1 (satu) peserta per cabang lomba. Jumlah maksimal per Satuan Pendidikan/Sekolah berjumlah 3 (tiga) peserta.
f. Peserta yang tidak mengikuti babak penyisihan dinyatakan gugur.
g. Panitia pusat tidak melaksanakan tes susulan bagi peserta yang tidak mengikuti babak penyisihan.
2. Pelaksanaan Olimpiade
a. Peserta mengunduh dan membaca Pedoman Pelaksanaan OSN SMP tahun 2022 dan tutorial penggunaan aplikasi olimpiade.
b. Peserta melakukan sign-in menggunakan NISN dan password yang diperoleh dari sekolah pada website registrasi.
c. Peserta menunggu waktu hitung mundur pelaksanaan olimpiade.