Jelang PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru yang Telah Lulus Passing Grade Harus Lakukan Ini Menuju Pemberkasan

- 27 Mei 2022, 06:06 WIB
Jelang PPPK Guru Tahap 3, Guru yang Telah Lulus Passing Grade Harus Lakukan Hal Ini Saat Pemberkasan
Jelang PPPK Guru Tahap 3, Guru yang Telah Lulus Passing Grade Harus Lakukan Hal Ini Saat Pemberkasan /DOK.PR/Dok.PR

Sedangkan bagi guru yang belum mengikuti seleksi atau belum lulus, maka nanti perlu melakukan langkah-langkah seperti tahapan di tahun 2021.

Berbeda dengan guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi. Maka di PPPK guru tahap 3, nantinya saat formasinya telah tersedia, guru akan segera melakukan validasi data.

Untuk validasi data guru, terdapat data yang harus divalidasi oleh guru, yaitu NIK yang merupakan data yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para guru.

Di mana guru harus memastikan relasi NIK di SSCASN dengan di Dukcapil sesuai, tidak terdapat kesalahan sedikitpun.

Untuk mengecek validasi data NIK, guru dapat melakukan pengecekan di laman SIMPKB.

Pada saat membuka laman SIMPKB, Anda dapat melihat kecocokan validasi data Pusdatin, yang ditandai dengan tanda centang hijau.

Seperti diketahui, bahwa pada PPPK guru tahap 3, akan dilakukan disinkronisasi dari beberapa data guru seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.

Setelah semua data tersebut cocok, maka akan disinkronkan dengan data di Dapodik. Jika data tersebut ada yang tidak valid, maka silakan menghubungi Pusdatin Kemdikbud.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x