BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 nanti, guru harus dapat memastikan data yang akan diperlukan pada proses pendaftaran nanti.
Hal tersebut berkaitan dengan himbauan Pemerintah untuk pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, untuk melakukan validasi data bagi tiap peserta PPPK.
Seperti diketahui, tahapan untuk mengikuti seleksi PPPK baik itu tahap 1, 2, dan yang akan datang tahap 3 guru di tahun 2022 ini, pada prinsipnya sama guru akan mengawalinya melalui laman SSCASN.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Pretest PPG PAI 2022 Resmi dari Kemenag, Simak Link Berikut
Sebab di laman SSCASN merupakan laman yang digunakan untuk peserta PPPK melakukan pendaftaran yang akan dilakukan melalui laman SSCASN.
Nantinya data yang ada di SSCASN berguna untuk data real apakah Anda sudah lulus passing grade ataukah belum.
Selain itu, bagi guru yang sudah lulus passing grade, juga akan dicantumkan sebagai kategori P1, P2, maupun P3.
Data tersebut lah yang nantinya akan ada di laman SSCASN, dari data tersebut juga yang menjadi penentu apakah guru di PPPK guru tahap 3, akan mengikuti seleksi ataukah langsung pemberkasan.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 per 26 Mei 2022