Baca Juga: Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya!
Lebih lanjut mengenai PPPK guru, Kemdikbud telah menyiapkan terobosan terbaru terkait dengan penemuan kebutuhan penempatan dan proses rekrutmen juga akan berbeda dengan proses rekrutmen di tahun 2021.
Perbedaan tersebut yaitu berupa penetapan kebutuhan guru yang tidak lagi ditentukan oleh Pemda, tetapi juga Kemendikbud Ristek.
Kedua, yaitu dalam proses rekrutmen juga akan berbeda, di mana untuk guru honorer dan rekrutmen baru juga akan dibedakan proses seleksinya.
Ketiga, penempatan untuk guru yang merupakan lulusan terbaik, Pemerintah akan menempatkannya di daerah prioritas.***