BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus.
Anggaran khusus yang dialokasikan untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022, diperuntukkan untuk pembayaran gaji bagi guru yang telah mengajar peserta didik.
Adanya anggaran gaji untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, telah dibahas di dalam perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU 2022.
Namun sebelum itu, guru juga perlu mengetahui formula alokasi dasar (AD) DAU TA 2022. Di mana pada alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD (Pasal 27 ayat 4 UU No. 33, tahun 2004.
Berikut merupakan alokasi dasar dihitung berdasarkan data belanja pegawai daerah dengan memperhitungkan:
- Kebijakan gaji ke-13
- Kebijakan THR
- Kebijakan formasi PPPK
Lebih lanjut untuk kebijakan formasi PPPK ini terdiri dari gaji PNSD, yang merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (tunjangan fungsional, tunjangan struktural, dan tunjangan umum), tunjangan beras, dan tunjangan PPh.
Berikut juga dapat disampaikan tabel perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU 2022.