Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Peraturan dan Link Resminya

- 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pemotongan pajak bagi yang menerima tunjangan sertifikasi guru. Pemotongan tersebut didasarkan pada peraturan resmi pemerintah.

Sementara itu, penerima tunjangan sertifikasi guru didasarkan pula pada gaji yang diatur berdasarkan golongan sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Golongan penerima tunjangan sertifikasi guru berdasarkan gaji, secara umum masuk ke golongan ke III dan IV. Golongan penerima III merupakan seseorang yang lulus (S1), (S2), dan (S3).

Baca Juga: Lirik Alfa Shollallahu Ala Zainil Wujud Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahan

Untuk peraturan pemotongan pajaknya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010.

Peraturan tersebut mengenai 'Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'.

Pemotongan pajak Aparatur Sipil Negara terdapat pada Pasal 21 dimaksud bersifat final dengan tarif, sebagai berikut:

a. 0% dari jumlah imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, diantaranya adalah anggota TNI, anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

b. 5% honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, diantaranya adalah anggota TNI dan anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x