BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu gaji yang diberikan pemerintah bagi pengajar/pendidik, di seluruh Indonesia yang sudah sertifikasi.
Diketahui pada tahun 2022 ini, Indonesia menerapkan kurikulum baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, yang dikenal dengan nama kurikulum merdeka.
Baru-baru ini di sosial media dipenuhi pertanyaan mengenai nasib tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya milik guru pada kurikulum merdeka ini. Keingintahuan tersebut terjadi karena para guru ingin mendapatkan informasi dengan jelas.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Majalengka yang Terpopuler, Cocok Untuk Refreshing dan Liburan
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Guru Abad 21 pada Sabtu, 28 Mei 2022, tentang nasib tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lain di kurikulum baru (kurikulum merdeka).
Ketika kurikulum baru atau kurikulum merdeka berlaku di semua sekolah, hal tersebut ada perubahan struktur mata pelajaran, terutama dalam jumlah jamnya setiap pekan.
Contohnya untuk jenjang SMA dan sama juga di jenjang SMP, misalnya di pendidikan agama, yang sebelumnya di SMA terdapat 3 jam, dikurikulum baru menjadi 2 jam.
Kemudian bahasa Indonesia yang sebelumnya 4 jam menjadi 3 jam per minggu, matematika yang sebelumnya 4 jam menjadi 3 jam.