Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui

- 9 Juni 2022, 05:59 WIB
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Sehingga yang dilakukan pada saat pemilihan formasi yang dilakukan dari sistem atau otomatis, apakah nantinya sekolah dari Anda muncul di SSCASN.

Baca Juga: Di Kurikulum Merdeka, Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Dihapuskan, Akan Diganti dengan Sistem Ini

Jika muncul maka Anda dapat mendaftar di sekolah induk, sebab di sistem tersedia untuk pemilihan formasi.

“Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifkat pendidik dan / atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,”

Dari pasal 33 ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa guru dapat mendaftar di sekolah induk, apabila formasinya masih tersedia, sedangkan jika tidak tersedia maka guru dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Nantinya di SSCASN guru akan diarahkan untuk pemilihan formasi pada saat formasinya telah muncul.

“Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK,”

Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan oleh PPPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x