Pelamar Umum di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Memilih Formasi dengan Aturan Berikut Ini, Simak Peluangnya

- 9 Juni 2022, 06:06 WIB
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Bagi Pelamar Umum, Simak Keistimewaaannya
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Bagi Pelamar Umum, Simak Keistimewaaannya /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat dua kategori pelamar yakni prioritas dan umum.

Untuk kategori pelamar umum pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk pemilihan formasi.

Tentunya bagi para pelamar umum PPPK guru tahap 3 tahun 2022 harus mengetahui mekanisme pemilihan formasi pada rekrutmen PPPK di tahun 2022 ini.

Hal tersebut dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK,”

Baca Juga: Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa sistem seleksi kompetensi untuk pelamar umum berbeda dengan sistem seleksi pelamar prioritas.

Sebab untuk pelamar prioritas sudah tidak perlu menjalani tes kembali pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

“Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas,”

Baca Juga: Di Kurikulum Merdeka Jenjang SMA Dapat Pilih Mata Pelajaran yang Diminati, Cek Caranya Sebagai Berikut!

Dari pasal 34 ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa pelamar umum PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan diberikan kebebasan untuk memilih kebutuhan PPPK jabatan fungsional di seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

Hal tersebut berarti para pelamar umum dapat lintas daerah atau wilayah sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 2.

Selain itu, sekolah yang dapat dipilih oleh pelamar umum adalah sekolah yang belum dipilih oleh pelamar prioritas dan hal tersebut berlaku untuk lintas wilayah di seluruh Indonesia.

Kemudian pada pasal 36 juga turut dipertegas di ayat 1, sebagai berikut untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

“Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 2 merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat berbagai apabila diterima sebagai PPPK,”

Sehingga dalam hal tersebut, jika pelamar umum sudah memilih sekolah di luar daerahnya sudah mennjadi keberminatan tersendiri dari pelamar tersebut sebagai tempat bertugas.

Jadi, tidak ada penyesalan di kemudian hari dari guru tersebut, sebab pelamar sendiri lah yang memilih formasinya sendiri di seluruh wilayah Indonesia yang dikhususkan untuk pelamar umum.

Dengan catatan harapan guru untuk mendapatkan formasi dan diterima menjadi PPPK guru pada seleksi di tahun 2022.

“Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditentukan oleh PPPK berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tulis aturan resmi Permen PANRB pasal 36 ayat 2.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x