Pada Seleksi PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dengan yang Tidak Perlu

- 12 Juni 2022, 07:38 WIB
ilustrasi gambar PPPK guru tahap 3 tiga mekanisme guru honorer
ilustrasi gambar PPPK guru tahap 3 tiga mekanisme guru honorer /instagram.com/@bpsdmjabar

BERITASOLORAYA.com- Menjelang rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud telah menyiapkan tiga mekanisme seleksi.

Adanya mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini ditujukan untuk membedakan guru honorer yang  wajib mengikuti tes dengan yang tidak perlu ikut tes kembali.

Kebijakan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mengenai guru honorer yang perlu atau tidak dalam mengikuti tes, disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan melalui rapat daring pada webinar sosialisasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022.

Baca Juga: Viral! Pantai Maju Jakarta Utara, Tempat Wisata yang Cocok Isi Libur Panjang, Cek Potret Keseruannya!

Perlu diketahui bahwa dalam rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat kategori pelamar prioritas dan umum.

Untuk kategori pelamar prioritas 1, Kemdikbud berkomitmen akan memberikan formasi jika formasinya telah tersedia.

Sebab untuk kategori pelamar prioritas 1 merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Hal lain yang perlu diketahui yaitu untuk hasil seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021 juga disampaikan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: 3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar Prioritas 1, 2, 3, dan Umum, Cek Segera!

Sebanyak 506.252 formasi guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah dari total formasi guru ASN PPPK yang dibutuhkan sebesar 1.002.616.

Sementara pada PPPK guru tahun 2021 ini terdapat 925.637 pelamar yang telah mendaftarkan diri di SSCASN.

Terdapat 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi dari hasil rekrutmen PPPK guru di tahun 2021.

Dari hal tersebut terdapat sisa formasi sebanyak 212.392 untuk guru ASN PPPK 2021 atau sebesar 117.939 (23%) dari total formasi belum pernah dilamar.

Sebanyak 193.954 guru lulus namun belum dapat formasi, dan sebanyak 437.823 guru belum lulus dari seleksi PPPK guru di tahun 2021.

Tidak hanya itu, sebanyak 487.814 guru juga telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas.

Kemudian untuk mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis seleksi yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

  1. Penempatan lulus passing grade

Dalam hal ini bagi guru honorer THK-II, guru honorer sekolah negeri, maupun swasta yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, maka tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi.

“Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan,” kata Iwan.

  1. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi

Peserta yang masuk ke mekanisme ini adalah THK-II, guru honorer negeri yang belum lulus passing grade.

Kemdikbud menetapkan kebijakan untuk guru tersebut, tidak perlu mengikuti tes kembali, tetapi tetap perlu melakukan kesesuaian atau verifikasi pada saat seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah dibuka.

  1. Seleksi tes

Dalam hal ini yang masuk mekanisme ketiga yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

“Seleksi tes dilakukan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kulturan,” kata Iwan.

Sehingga untuk peserta yang masuk ke dalam mekanisme ketiga ini, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: instagram ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x