BERITASOLORAYA.com- Bagi para pelamar ASN PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi terdapat mekanisme penempatan yang perlu diketahui.
Adanya mekanisme terbaru untuk penempatan ASN PPPK guru tahap 3 yang sudah lulus passing grade ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Kemdikbud.
Tentunya bagi para pelamar yang telah lulus passing grade, akan dimasukkan ke dalam kategori pelamar prioritas 1.
Hal tersebut juga akan mempengaruhi terkait mekanisme penempatan ASN PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Lebih lanjut, untuk guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, berdasarkan kebijakan mekanisme penempatan, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan, berdasarkan kebutuhan dan kouta yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Dalam hal ini untuk guru yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1, maka tidak akan menjalani tes kembali atau langsung penempatan.
Selain itu, dalam mekanisme penempatannya guru tersebut juga akan ditempatkan di tempatnya masing-masing, apabila kebutuhan masih tersedia.
Akan tetapi, jika kebutuhan di sekolah guru sudah tidak tersedia, maka guru tersebut akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.