Lakukan Langkah Ini setelah Terima SK PPPK Tahap 1 dan 2, Berikut Cara Update Data

- 14 Juni 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi. Cara update data setelah menerima SK PPPK Tahap 1 dan 2.
Ilustrasi. Cara update data setelah menerima SK PPPK Tahap 1 dan 2. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com- Bagi yang telah menandatangani surat perjanjian kerja PPPK maka akan menerima sebuah Surat Keputusan (SK).

Selanjutnya, terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan peserta PPPK tahap 1 dan 2 setelah menerima SK yang berkaitan dengan rancangan PPG Prajabatan Model Baru tahun 2022.

Pasalnya, bagi peserta yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 harus melakukan update data. Hal itu berkaitan dengan PPG Prajabatan yang mana data sasarannya akan ada penyaringan.

Baca Juga: Hailey Berikan Dukungan kepada Justin Bieber yang Mengalami Ramsay Hunt

Tujuannya, agar Anda dapat terjaring sebagai peserta PPG Prajabatan setelah menerima SK. Adapun langkah yang harus dilakukan mengenai update data adalah sebagai berikut:

1. Mengunjungi laman resmi INFO GTK atau klik info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian klik Enter.

2. Selanjutnya mengklik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Kemudian memasukkan username dan password, lalu mengklik Login.

4. Terdapat perintah terkait Update Data PPPK dengan himbauan berikut:

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x