Lebih lanjut dalam surat edaran dari Kemdikbud tersebut juga turut disampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dipahami untuk UP dan UKIN dilaksanakan secara daring berdasarkan domisili masing-masing guru.
Selain itu, untuk pendaftaran peserta retaker UKPPG juga dapat guru akses melalui portal https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/.
Untuk dapat login ke portal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan nomor peserta PPG dan tanggal lahir.
Seperti diketahui bahwa untuk UP dan UKIN terdapat biaya yang perlu dipenuhi oleh guru yang mengikuti ujian.
“Biaya UP sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan dibayarkan melalui virtual account yang tertera pada menu pendaftaran. Keterangan lengkap cara pembayaran akan diperoleh setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran,” tulis Kemdikbud.
Sementara untuk biaya UKIN, guru dapat membayarnya dengan uang sebesar Rp600.000 yang dibayarkan mellaui LPTK penyelenggara PPG.
Tidak hanya itu untuk jadwal pelaksanaan UKMPPG tahun 2022 periode 1 dan 2 bagi retaker dapat diketahui sebagai berikut:
Untuk UP, pendaftaran UP periode 1 dilakukan dari tanggal 14 hingga 22 Juni 2022, sementara untuk periode 2 dari tanggal 21 hingga 27 Juli,
Oleh sebab itu, sangat penting untuk diketahui para guru yang termasuk retaker agar dapat mempersiapkan diri.***