Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK. Cermati Perbedaan Ketentuan Diantara Keduanya

- 16 Juni 2022, 15:50 WIB
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – Meski sama-sama ASNP, namun ternyata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi.

Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Simak informasinya hingga selesai.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Perbedaan PHK pada PPPK dan PNS keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN PPPK memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dimana :

Baca Juga: 6 Fakta Tentang Ikan Red Devil atau Ikan Iblis Merah. Apa Hubungannya Dengan Ikan Louhan?

1. Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;

2. Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x