Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK. Cermati Perbedaan Ketentuan Diantara Keduanya

- 16 Juni 2022, 15:50 WIB
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

b. PHK dilakukan atas permintaan sendiri

c. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, serta

d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Kabar Gembira! Info Pengadaan Formasi Prioritas 1, 2, 3 PPPK Guru 2022 Resmi dari Kemdikbudristek dan Pemda

Demikianlah informasi mengenai perbedaan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS.

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah