b. PHK dilakukan atas permintaan sendiri
c. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, serta
d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Demikianlah informasi mengenai perbedaan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS.
Semoga artikel ini bermanfaat.***