b. ASN PPPK meninggal dunia
c. PHK dilakukan atas permintaan sendiri
d. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, serta
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Baca Juga: Pekan Literasi Anak KPM PKH di Toba, Upaya Peningkatan Minat Baca Anak Indonesia
Sedangkan untuk ASN PNS, dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) diatur pada UU Nomor 5/2014 Tentang ASN.
ASN PNS dapat di PHK apabila sebagai berikut :
1. Pemberhentian pada PNS dilakukan dengan predikat tertentu;
2. PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena sebab berikut :
a. ASN PNS meninggal dunia