Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK. Cermati Perbedaan Ketentuan Diantara Keduanya

- 16 Juni 2022, 15:50 WIB
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS
Berikut ini merupakan perbedaan mengenai Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada PPPK dan PNS /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

b. ASN PPPK meninggal dunia

c. PHK dilakukan atas permintaan sendiri

d. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, serta

e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Pekan Literasi Anak KPM PKH di Toba, Upaya Peningkatan Minat Baca Anak Indonesia

Sedangkan untuk ASN PNS, dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) diatur pada UU Nomor 5/2014 Tentang ASN.

ASN PNS dapat di PHK apabila sebagai berikut :

1. Pemberhentian pada PNS dilakukan dengan predikat tertentu;

2. PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena sebab berikut :

a. ASN PNS meninggal dunia

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah