PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai dan Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi

- 17 Juni 2022, 13:26 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai & Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 4 Data Wajib yang Dinilai & Diverifikasi Kemdikbud Saat Seleksi /Antara

Verifikasi juga harus dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.

Sehingga pada data wajib yang pertama ini merupakan data yang akan dicek oleh Kemdikbud pada PPPK guru tahap 3.

  1. Kompetensi Guru

Guru diwajibkan memiliki kompetensi guru sebagai data penting yang akan diverifikasi Kemdikbud saat seleksi PPPK tahun 2022.

Adapun kompetensi yang diharuskan semua guru miliki yakni kompetensi pedagogik yang berkaitan dengan keterampilan seorang guru dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas.

Selain itu, guru juga wajib memiliki kompetensi kepribadian yang berkaitan dengan karakter personal guru dan kemampuan untuk dapat menjadi teladan bagi muridnya.

Hal lain yang tidak kalah penting yaitu kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menyelesaikan tugas guru dengan baik.

Adanya kompetensi tersebut diperuntukkan agar guru mampu mencapai keberhasilan tingkat proses dan hasil pembelajaran ke peserta didik.

  1. Kinerja

Data selanjutnya yang akan dinilai Kemdikbud yaitu kinerja guru yang berhubungan dengan kompetensi.

Hal tersebut diatur di dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru beserta angka kreditnya.

Dari kinerja guru tersebut ada dua fungsi utama yang perlu diperhatikan oleh guru yakni untuk menilai kinerja guru dalam penerapan semua kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas utamanya selama proses pembelajaran.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah