BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 membagi pelamar yaitu guru honorer ke dalam beberapa kategori yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Pelamar prioritas dan umum masing-masing juga memiliki aturan tersendiri terkait dengan kelulusan guru honorer.
Kemdikbud juga telah menetapkan bahwa pelamar PPPK kategori prioritas 1, 2, 3, dan umum harus memahami dan melakukan hal ini supaya bisa lulus seleksi PPPK tahap 3.
Sebagaimana informasi yang ada bahwa ada tiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 ini, dengan didasarkan pada ketersediaan formasi di wilayah guru tersebut.
Menurut informasi dari Kemdikbud, bahwa guru yang lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 serta belum mendapatkan formasi, akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing.
Kemudian untuk seleksi verifikasi dalam PPPK tahap 3 ini, ada hal yang menjadi pertimbangan yaitu dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.
Seleksi verifikasi tersebut baru akan dilakukan ketika guru sudah memenuhi nilai ambang batas dan telah mendapat formasi, serta terdapat sisa formasi.
Sehingga seleksi verifikasi bisa dilakukan pada saat seleksi yang kedua.
Selanjutnya adalah seleksi tes, yang mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Seleksi tes ini merupakan tahap setelah adanya seleksi verifikasi jika masih ada formasi yang tersedia. Maka peserta akan menjalani tes atau ujian.
Penempatan guru honorer berdasarkan prioritas yang ada adalah guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, dan guru alumni PPG.
Pada setiap kategori, terdapat urutan nilai yang diperoleh pada saat seleksi di tahun 2021 yang lalu, seperti yang termaktub dalam Permen PANRB No. 20 tahun 2022.
Selain hal tersebut, maka akan ada seleksi mekanisme dan verifikasi untuk mengetahui apakah pelamar termasuk guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun.
Untuk itu, diadakan pengecekan yang meliputi kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Hal itu perlu dilakukan supaya pelamar bisa lolos dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 saat diverifikasi.
Baca Juga: Begini Permintaan Joko Widodo Mengenai Program Kartu Prakerja
Namun perlu dicermati, bahwa hal itu akan dilakukan ketika guru lulus passing grade dan mendapatkan formasi serta masih ada formasi yang tersisa.***