BERITASOLORAYA.com – Ada perubahan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentang kebijakan zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Perubahan paling nyata dari peraturan yang baru yaitu terletak pada persentase masing-masing jalur PPDB.
Jalur PPDB biasanya dipakai oleh sekolah untuk menentukan lewat mana siswa baru akan diterima.
Biasanya terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua / wali dan jalur lain yang berupa prestasi.
Dalam Permendikbud terbaru tentang PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi jalur siswa masuk ke sekolah.
Pilihannya adalah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua / wali, ataupun jalur lainnya.
Berdasarkan Permendikbud terbaru tentang PPDB, Nomor 44 Tahun 2019, persentase jalur penerimaan siswa berubah.
Persentase yang berubah ini juga mempengaruhi penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.
Jalur zonasi yang semula ditetapkan sebesar 80 persen, berubah menjadi 50 persen.