Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK, Begini Ketentuan Jalur Zonasi dan Afirmasi

- 17 Juni 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA dan SMK
Ilustrasi pendaftaran PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA dan SMK /Sunil Kargwal/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pendafatran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 Jenjang SMA dan SMK mulai dibuka pada Rabu, 15 Juni 2022.

Cara mendaftar yang tepat, tentu harus dilakukan oleh para calon peserta didik agar tidak keliru. Baik untuk para calon peserta didik yang akan mendaftar pada jenjang SMA ataupun SMK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman ppdb.jatengprov.go.id, berikut merupakan cara mendaftar pada PPDB Jateng 2022.

Baca Juga: Pengadaan Formasi Prioritas 1, 2, 3 PPPK Guru 2022 Telah Resmi Dikoordinasikan Kemendikbudristek Dengan Pemda

1. Kunjungi laman situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Kemudian silakan lakukan input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Lakukan pula verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh surat dapat dilihat pada laman PPDB).
  • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Surat Keterangan Putra/Putri Tenaga Kesehatan dari DinKes Provinsi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat kematian yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang, dilampiri dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan atau rumah sakit yang merawat
  • Surat Pernyataan Sehat (khusus bagi Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Baca Juga: Kabar Gembira! Ditjen GTK Beri Program Ini untuk Kepala Sekolah dan Guru, Jangan Lewatkan Ya

4. Kemudian semua berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan jika berkas dimaksud telah sesuai ketentuan yang berlaku, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk bisa melakukan pendaftaran, sementara itu bagi yang belum memenuhi persyaratan maka diwajibkan untuk memperbaiki atau memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPDB Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x