Terkait Perubahan Aturan PPDB, Ini yang Diharapkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah

- 20 Juni 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) /pixabay/stocpic/



BERITASOLORAYA.com – Dalam Permendikbud terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menentukan alokasi penerimaan siswa masuk ke sekolah.

Aturan baru PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan kebutuhan berdasarkan kondisi di wilayahnya.

Perubahan ini dilakukan sebagai tinjauan ulang dalam membuat ketentuan agar dapat diterapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Piye Kabarmu oleh Aftershine, Masuk Jajaran Trending di Youtube

Tentunya dengan catatan bahwa daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan di sekolahnya.

Peraturan baru terkait PPDB ini tidak akan menyulitkan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80 persen dengan tertib.

Artinya, daerah tersebut selanjutnya hanya perlu mengimplementasikan jalur lain sesuai dengan ketentuan Permendikbud yang baru.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat memfasilitasi daerah untuk mengelola sistem pendidikan agar setiap siswa dapat mengakses pendidikan bermutu dan lebih berkeadilan sosial.

Walaupun demikian, Pemerintah Pusat tidak bisa membuat penyeragaman pengelolaan PPDB, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud.go.id.

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang sudah mampu menghitung dan memenuhi daya tampung serta mutu yang baik di seluruh sekolah secara merata.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x