Catat! Berikut 6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Intip yang Menguntungkan Guru Sekolah Induk

- 23 Juni 2022, 14:31 WIB
6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Intip yang Menguntungkan Guru Sekolah Induk
6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Intip yang Menguntungkan Guru Sekolah Induk /Ade Mamad/PR/

Penempatan ini khusus untuk peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, dan observasi khusus untuk pelamar prioritas 2 dan 3.

Untuk seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, Panselnas benar-benar memfokuskan penempatan guru untuk formasi yang dibuka.

Pelamar yang diprioritaskan adalah guru THK-II , guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.

  1. Formasi di sekolah masing-masing

Pemerintah melakukan perubahan formasi, yakni menempatkan guru honorer di masing-masing sekolah induknya, jika terdapat formasi di sekolah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Idul Adha 2022 atau 1443 H, Berikut Waktu Puasa Arafah dan Tarwiyah

Berbeda dengan aturan seleksi tahun 2021, yang hanya memperebutkan formasi yang tersedia. Maka seleksi 2022 ini memberikan peluang besar dan menguntungkan guru di sekolah induk.

  1. Diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik

Perbedaan yang sagat jelas antara seleksi PPPK tahun 2022 dengan 2021 adalah guru yang mengikuti seleksi tahun 2022 ini harus terdaftar di Dapodik dan statusnya adalah aktif mengajar.

  1. Tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran

Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi atau pergeseran sekolah induk kembali. Berbeda dengan tahun 2021, yang masih bisa mutasi.

Baca Juga: Bikin Heboh Penggemar, Lisa BLACKPINK, Jihyo Mina TWICE, dan Minnie (G)I-DLE Hangout Bareng dan Unggah Foto

  1. Mempertimbangkan dimensi kompetensi

Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini mempertimbangkan dimensi kompetensi, yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah