Penempatan ini khusus untuk peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, dan observasi khusus untuk pelamar prioritas 2 dan 3.
Untuk seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, Panselnas benar-benar memfokuskan penempatan guru untuk formasi yang dibuka.
Pelamar yang diprioritaskan adalah guru THK-II , guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.
- Formasi di sekolah masing-masing
Pemerintah melakukan perubahan formasi, yakni menempatkan guru honorer di masing-masing sekolah induknya, jika terdapat formasi di sekolah tersebut.
Baca Juga: Jadwal Idul Adha 2022 atau 1443 H, Berikut Waktu Puasa Arafah dan Tarwiyah
Berbeda dengan aturan seleksi tahun 2021, yang hanya memperebutkan formasi yang tersedia. Maka seleksi 2022 ini memberikan peluang besar dan menguntungkan guru di sekolah induk.
- Diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik
Perbedaan yang sagat jelas antara seleksi PPPK tahun 2022 dengan 2021 adalah guru yang mengikuti seleksi tahun 2022 ini harus terdaftar di Dapodik dan statusnya adalah aktif mengajar.
- Tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran
Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi atau pergeseran sekolah induk kembali. Berbeda dengan tahun 2021, yang masih bisa mutasi.
- Mempertimbangkan dimensi kompetensi
Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini mempertimbangkan dimensi kompetensi, yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.