Informasi tentang Prioritas Guru pada Seleksi ASN PPPK 2022, Mekanisme dan Kuota Formasinya

- 24 Juni 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca Juga: Grand Launching JIS Dipastikan Bulan Juli, Begini Ucap Anies Baswedan

Adapun yang dimaksudkan dengan Prioritas I tersebut adalah guru yang telah memenuhi passing grade seleksi PPPK Guru 2021, yaitu

• Tenaga Honorer Kategori (THK)- II

• Guru non-ASN di sekolah negeri

• Lulusan PPG

• Guru swasta

Terkait dengan hal itu, perlu diperhatikan juga tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 yang akan dijalankan sesuai dengan formasi yang tersedia di daerah, yaitu :

1. Penempatan diutamakan kepada yang telah lulus passing grade dan yang menjadi peserta adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021.

2. Mekanisme berikutnya adalah proses Seleksi Kesesuaian atau verifikasi.

Yang menjadi peserta pada tahap ini adalah THK II dan Guru honorer negeri yang 3 tahun atau lebih telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah