Baca Juga: Grand Launching JIS Dipastikan Bulan Juli, Begini Ucap Anies Baswedan
Adapun yang dimaksudkan dengan Prioritas I tersebut adalah guru yang telah memenuhi passing grade seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
• Tenaga Honorer Kategori (THK)- II
• Guru non-ASN di sekolah negeri
• Lulusan PPG
• Guru swasta
Terkait dengan hal itu, perlu diperhatikan juga tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 yang akan dijalankan sesuai dengan formasi yang tersedia di daerah, yaitu :
1. Penempatan diutamakan kepada yang telah lulus passing grade dan yang menjadi peserta adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021.
2. Mekanisme berikutnya adalah proses Seleksi Kesesuaian atau verifikasi.
Yang menjadi peserta pada tahap ini adalah THK II dan Guru honorer negeri yang 3 tahun atau lebih telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).