Instansi juga tidak diperkenankan untuk mengubah pengusulan formasi tahun 2022, setelah formasi sudah ditetapkan oleh Menpan.
Baca Juga: 2 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Potensi Besar Honorer Diangkat Jadi ASN
Tidak hanya itu, apabila dari instansi terdapat perubahan mengenai usulan formasi, maka dalam hal tersebut Instansi diwajibkan melakukan pemberharuan kelengkapan data, seperti: peta jabatan terbaru, rincian usulan, surat usulan kebutuhan ASN tahun 2022, dan surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.
Di samping itu, pelamar juga perlu mengetahui jadwal pengisian E-Formasi seperti sebagai berikut: