Di ayat 2 di dalam pasal yang sama juga turut dijelaskan mengenai teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Di mana untuk kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat yaitu selama dua tahun, sementara untuk jangka waktu yang paling lama yaitu selama dua periode dengan jangka waktu selama delapan tahun.
Baca Juga: Ketentuan Isi Usulan E-Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Bagi Pelamar Prioritas dan Umum
Sementara untuk guru yang akan ditugaskan menjadi kepala sekolah tetapi belum mencapai batas waktu empat periode, maka di ayat 3 pasal 8 pun dijelaskan mengenai teknisnya.
“Dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu empat periode dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu periode dalam jangka waktu 16 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” tulis Permendikbud.***