Solusi Pemerintah dari Formasi yang Kurang di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Cek!

- 25 Juni 2022, 07:31 WIB
ilustrasi Solusi Pemerintah dari Formasi yang Kurang di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Wajib Tahu!
ilustrasi Solusi Pemerintah dari Formasi yang Kurang di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Wajib Tahu! /instagram.com/@bpsdmjabar

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, jelang seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah memberikan regulasi resmi terkait formasi untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN.

Dari adanya formasi dalam pelaksanaan PPPK guru tahap 3 ini, juga terdapat kategori pelamar yang masuk prioritas dan umum.

Lebih lanjut dari mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 ini, juga turut memberikan kepastian bagi guru honorer yang nantinya akan diangkat jadi ASN.

Seperti diketahui bahwa dalam pelaksanaan PPPK tahun 2022 ini, terdapat tiga mekanisme seleksi PPPk tahap 3 yakni langsung penempatan, kesesuaian / verifikasi, dan seleks tes.

Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini untuk Semua Guru di Semua Jenjang Pendidikan, Simak Kabar Gembira Ini!

Selain itu, Kemdikbud juga telah mengungkapkan bahwa untuk guru yang telah lulus passing grade akan langsung penempatan.

Di mana hal tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus untuk seleksi PPPK guru tahap 3.

Menurut laporan Pemerintah dari Rapat Koordinasi bersama PANRN dan Pemda, Kemdikbud mengungkapkan sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021.

Itu artinya sebanyak itulah guru honorer yang akan lebih dulu diangkat menjadi ASN di pertengahan bulan Juli nanti.

Baca Juga: Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud Wajib Tahu Kabar Gembira Ini, Jangan Sampai Terlewat!

Kemudian, pada seleksi selanjutnya barulah akan diangkat guru honorer yang masuk ke dalam prioritas 2 dan 3 sebagai ASN, dan pelamar umum.

Perlu diketahui untuk jumlah formasi di PPPK tahun 2022 ini, masih terbilang sedikit, sebab dari kebutuhan formasi sebanyak 758.018.

Namun, daerah baru mengusulkan formasi sebanyak 127.179 atau sekitar 16,7 persen dari jumlah kebutuhan formasi.

Dari hal tersebut, Pemerintah Daerah belum memiliki formasi yang dapat menampung semua guru yang telah lulus passing grade.

Meskipun, Pemerintah telah menggabungkan sisa formasi dari hasil seleksi di tahun 2021, dengan di tahun 2022 ini.

Mengatasi hal tersebut, Pemda telah membuat aturan terbaru yaitu dibukanya kembali aplikasi E-Formasi untuk PPPK tahap 3 tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menpan kepada PPK Daerah yang dirilis nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022.

Di dalam isi surat tersebut diberitahukan bahwa untuk pengusulan setiap kebutuhan formasi di tahun 2022 ini, akan dibuka pada bulan Juli nanti.

Sehingga bagi setiap guru honorer yang ingin mengusulkan kebutuhan formasi di daerahnya dapat dilakukan melalui aplikasi E-Formasi.

Sebagai informasi, untuk guru yang hendak merubah usulan formasi, maka guru diwajibkan untuk memperbaharui kelengkapan data, diantaranya yakni: peta jabatan baru, rincian usulan, surat usulan kebutuhan ASN 2022, hingga surat ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah