Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Dapatkan Bantuan Biaya, Penting untuk Calon Mahasiswa 

- 25 Juni 2022, 17:02 WIB
Syarat dan cara mendaftar KIP Kuliah 2022 jalur mandiri.
Syarat dan cara mendaftar KIP Kuliah 2022 jalur mandiri. /tangkapan layar https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id//
 
BERITASOLORAYA.com- Berikut informasi mengenai syarat dan cara mendaftar KIP kuliah bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
 
Seperti diketahui bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan untuk siswa SMA/ SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik. 
 
Namun, mempunyai kendala keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Melalui program KIP ini, pemerintah akan memberikan bantuan biaya hidup.
 
 
Lantas spa saja syarat dan cara mendaftar program KIP kuliah? Berikut ketentuanya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
 
Syarat penerima KIP kuliah:
 
1. Seorang siswa SMA/SMK/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta mempunyai NISN, NPSN dan NIK yang valid;
 
2. Siswa SMA atau sederajat yang dimaksud mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
 
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang dimaksud telah lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
 
4  Siswa sebagimana dimaksud lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akredi
 
 
Adapun untuk cara mendaftar KIP kuliah, terdapat tahapannya sebagai berikut:
 
- Pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps;
 
- Siswa yang mendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang valid dan aktif;
 
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN dan kelayakan siswa tersebut mendapatkan KIP Kuliah;
 
- Apabila roses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang digunakan atau didaftarkan;
 
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
 
- Setelah itu, siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. 
 
Akan ada proses sinkronisasi dengan sistem tersebut yang akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
 
- Untuk calon penerima KIP Kuliah yang  dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, bisa dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa yang akan menerima KIP Kuliah.
 
 
Catatan: NIK digunakan untuk memperoleh informasi mengenai sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x