Apa Saja Persyaratan untuk Menjadi Kepala Sekolah? Baca Selengkapnya Menurut Permendikbud Terbaru

- 25 Juni 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi, Ditjen GTK luncurkan penugasan guru sebagai kepala sekolah, berikut persyaratannya.
Ilustrasi, Ditjen GTK luncurkan penugasan guru sebagai kepala sekolah, berikut persyaratannya. /Instagram @Ditjen.gtk.mendikbud
 
BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan baru terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah yang terangkum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. 
 
Dalam Permendikbudristek tercatat melingkupi syarat, mekanisme, jangka waktu penugasan, sistem penilaian kinerja kepala sekolah, beban kerja kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah dan pemberhentian kepala sekolah. 
 
Dalam Permendikbudristek ini menjelaskan pada pasal 8 bahwa kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjabat paling lama 4 periode dan jangka 1 periode adalah empat tahun. 
 
 
Sementara untuk kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling lama bertugas dalam jangka 2 periode atau sama saja delapan tahun dan paling singkat adalah selama dua tahun. 
 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon kepala sekolah atau guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah adalah tercantum dalam pasal 2 Permendikbud ini. Rinciannya sebagai berikut : 
 
1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
 
 
2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;
 
3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
 
4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
 
5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
 
6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
 
7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
 
8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
 
10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
 
 
Selain daripada syarat diatas dijelaskan pula terkait beban kerja kepala sekolah yakni untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Hal ini dijelaskan pada pasal 12. 
 
Demikian informasi terkait Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x