BERITASOLORAYA.com - Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Bagi guru yang akan mengikuti penugasan tersebut sebagai kepala sekolah harus memperhatikan mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu, guru yang akan melakukan penugasan sebagai kepala sekolah juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Ristek, berikut ini syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah, yaitu sebagai berikut:
-
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
-
Memiliki sertifikat pendidik;
-
Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
-
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;