BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud berikan aturan terbaru untuk calon kepala sekolah dan juga kepala sekolah atau kepsek.
Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang berisi semua hal tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurut aturan terbaru itu, Kemdikbud memberikan regulasi untuk masa jabatan kepala sekolah dan syarat yang harus dipenuhi ketika akan menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: Bighit Bantah Kabar RM BTS Sudah Menikah dengan Wanita non Artis yang Kini Viral di Media Sosial
Hal itu termaktub dalam pasal 8 bahwa kepala sekolah maksimal menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepsek menjabat adalah 16 tahun.
Kemudian untuk guru yang ditugaskan di satuan administrasi pangkal yang sama, maksimal menjabat selama 4 tahun atau 2 periode.
Namun masa jabatan itu masih bisa berubah yakni selama 4 periode atau 16 tahun dengan catatan masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Keren Saat Musim Hujan
Untuk calon kepala sekolah, terdapat aturan khusus yang tercantum dalam pasal 2 aturan terbaru, dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.