BERITASOLORAYA.com – Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ternyata telah mengatur lengkap mengenai jabatan menjadi seorang kepala sekolah.
Tidak hanya memberitahukan tentang persyaratan menjadi kepala sekolah, di salinan surat yang dibuat oleh Permendikbud ini juga mengatur mengenai kepala sekolah yang telah menjabat sebelum berlakunya salinan edaran ini.
Salinan surat yang merupakan Peraturan Menteri ini ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan dinamai dengan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam salinan ini tercantum peraturan mengenai kepala sekolah yang menjabat sebelum ada peraturan Permendikbud.
Berdasarkan Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, seseorang yang telah menjabat sebagai kepala sekolah sebelum adanya peraturan menteri ini maka akan mengalami hal-hal seperti yang akan dijelaskan berikut.
1. Kepala Sekolah selain kepala sekolah pada SILN yang masa tugasnya belum melewati
2 periode atau 8 tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain:
a. Dalam 1 wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.