Perlu diketahui bahwa untuk pemberian tunjangan dan gaji ke-13 kepada para ASN, diberikan Pemerintah dari dana APBD.
Baca Juga: Semua Guru Wajib Tahu! Ini Cara Pembaruan Akun Pengelola Data Satuan Pendidikan, Simak Selengkapnya!
Di sisi lain, Kemenkeu juga turut menyampaikan terkait APBN di tahun 2023 nanti, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk dapat menyiapkan APBN diperlukan proses yang cukup panjang.
Lebih lanjut Kemenkeu juga menyampaikan bahwa untuk anggaran pendidikan di tahun 2023 nanti, akan meningkat menjadi Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun.
Anggaran tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan anggaran dana di tahun 2022 ini, yaitu Rp542,8 triliun.
Tentunya dari anggaran pendidikan yang bertambah tersebut, akan mendukung belanja pendidikan termasuk pemberian beasiswa kepada peserta didik melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Terlebih juga dari jumlah anggaran tersebut, dapat dibayar untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS yang merupakan profesi pendidik.
Untuk jumlah PNS yang menjadi pendidik, Kemenkeu menyampaikan terdapat 264 ribu guru.
Tidak hanya itu, anggaran pendidikan tersebut juga dapat dipakai untuk operasi sekolah melalui dana BOS.***