Hal ini berkaitan dengan keberminatan guru dalam penempatan di suatu sekolah, pada PPPK guru tahap 3.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Buat Modul Ajar Kurikulum Merdeka 2022, Pengganti RPP, Simak Selengkapnya!
Kemudian, untuk pemilihan formasi guru mengajar pun juga sudah dipilihkan oleh Pusat dan ditempatkan dari lokasi terdekat guru.
Lebih lanjut dalam regulasi seleksi ASN PPPK, terdapat kebijakan bahwasanya guru honorer tidak dapat dimutasi.
Sehingga, ketika guru memilih pilihan formasi dan memilih tombol yes dan no, maka guru harus mempertimbangkan dengan cermat.
Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme seleksi guru yang pertama yaitu langsung penempatan.
Dalam hal ini, guru diwajibkan mendaftar di sekolah tempat guru mengajar, apabila masih tersedia formasi.
Kalaupun sudah tidak tersedia, guru dapat ditempatkan di tempat lain, dan pastinya sudah dipilihkan oleh sistem.
Untuk gambarannya, ketika jadwal pendaftaran sudah dibuka, dari jadwal pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade sejumlah 193 ribu lebih, nantinya akan dijadwalkan untuk pengangkatannya pada pertengahan bulan Juli untuk memilih tombol yes dan no.