5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang

- 3 Juli 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang/
Ilustrasi 5 Syarat Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Diangkat PPPK 2022, Nomor 4 Harus Ditinjau dari Sekarang/ /Dompet Dhuafa

Hal itu bisa saja terjadi, misalkan guru THK-II kalah nilai pada kategori yang sama, guru honorer pada sekolah negeri kalah urutan kategori, dan guru honorer negeri kalah dalam urutan nilai.

Baca Juga: V BTS Dipilih Oleh Media Amerika Sebagai Idol Kpop Paling Terkenal dan Populer

Kemungkinan berikutnya adalah tidak memiliki sekolah induk, lebih tepatnya adalah guru lulusan PPG dan juga guru swasta.

Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat empat kategori pelamar prioritas yaitu THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Penentuan diangkatnya guru menjadi PPPK jika dalam satu kategori yang sama, maka akan diambil dari nilai yang paling tinggi.

Misalnya suatu sekolah ada dua kebutuhan, maka yang diambil adalah guru dengan nilai yang paling tinggi.

Baca Juga: Penyebab Belum Ada Informasi Kelulusan PPG 2022 ke Peserta, Ini Solusinya

Selanjutnya untuk penempatan di sekolah induk melihat dari kebutuhan yang ada. Jika hanya ada satu kebutuhan dan guru yang lulus passing grade juga satu orang, maka akan ditempatkan di sekolahnya tersebut.

Selain itu, jika guru tidak mempunyai pesaing yang sama-sama lulusan PPG, maka dapat ditempatkan di sekolah induk, dengan catatan harus mendapatkan nilai yang tinggi juga.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah