"Kegiatan pendampingan, diseminasi, penyusunan dokumen IKM tetap dilanjutkan sebagai latihan persiapan di tahun ajaran 2023/2024. Sambil mempersiapkan kompetensi/kesiapan guru/Kepala Sekolah dalam IKM terutama dalam hal menuntaskan Pelatihan Mandiri dalam Platform Merdeka Mengajar" tulis pesan tersebut.
Dengan adanya pesan diatas, Kemdikbud melalui Ditjen GTK menyampaikan klarifikasi melalui Instagram resminya.
Baca Juga: Guru Induk Diutamakan. Begini Mekanisme Pengisian Formasi Kosong Pada PPPK 2022
Ditjen GTK menyatakan jika pesan yang beredar di grup WhatsApp para guru dan Tenaga Kependidikan tersebut tidak benar alias hoax.
Ditjen GTK Kemdikbud juga menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melihat informasi yang benar terkait Implementasi Kurikulum Merdeka melalui laman resmi kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.
Ditjen GTK Kemdikbud juga menambahkan bahwa data hasil refleksi tidak akan digunakan untuk menilai pengawas, kepala sekolah, satuan pendidikan, maupun Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, Ditjen GTK Kemdikbud menyediakan waktu pengisian instrumen refleksi yakni mulai pada tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2022.***