Guru yang Ingin Naik Pangkat 2022, BKN Rilis Aturan Baru Ini, Simak Bagi Tendik JF, Reguler, dan Struktural!

- 4 Juli 2022, 05:27 WIB
Bagi Guru yang Ingin Naik Pangkat 2022, BKN Resmi Rilis Aturan Baru Ini
Bagi Guru yang Ingin Naik Pangkat 2022, BKN Resmi Rilis Aturan Baru Ini /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran untuk para guru yang ingin naik pangkat.

Pembukaan usul kenaikan pangkat di tahun 2022 ini, diperuntukkan bagi guru PNS di setiap jenjang pendidikan.

Lebih lanjut untuk usul kenaikan pangkat guru ini, dibuka oleh BKN untuk periode 1 Oktober tahun 2022 untuk diusulkan ke BKN.

BKN juga membuka pendaftaran usul KP sejak Jumat, 1 Juli 2022, hingga batas akhir pendaftaran tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi! Pengadaan PPPK 2022 untuk Tenaga Honorer Diumumkan Kemenpanrb, Ada Regulasi Baru?

Perlu diketahui bahwa untuk usul kenaikan pangkat ini, terdapat berbagai kategori yakni KP untuk jabatan fungsional, KP regular, dan KP pilihan jabatan struktural.

Berikut merupakan aturan persyaratan untuk kenaikan pangkat reguler, sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya harus bernilai baik)

Berikut persyaratan untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

Baca Juga: 13 Poin Penting yang Menguntungkan Guru Honorer pada PPPK 2022, Nomor 7 Paling Diharapkan

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah