BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru ASN PPPK dan PNS di semua sekolah sedang mengkhawatirkan nasib gaji dan tunjangannya di tahun depan.
Hal itu langsung mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menjelaskan tentang gaji dan tunjangan untuk tahun depan.
Kemenkeu pula menegaskan bahwa jika membahas nasib gaji dan tunjangan guru ASN PPPK dan PNS tahun depan, terlebih ada beberapa poin yang harus diketahui seluruh guru.
Kemenkeu juga menjelaskan poin tersebut sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 sebagai berikut:
- Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2022
PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang pemberian THR untuk tenaga pendidik, dan juga mengatur tentang pemberian gaji bulanan yang ke-13.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bantuan pendidikan untuk seluruh guru PPPK dan PNS yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Berikut Peluang Besar Dari Ditjen GTK Untuk Bisa Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik
- Pengaturan pembayaran THR dan gaji ke-13
Untuk gaji ke-13 ini Permenkeu akan menginformasikan aturan lebih lanjut sebab dana gaji tersebut bersumber dari APBN dan ASN daerah diatur dalam APBD.