Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak

- 5 Juli 2022, 06:58 WIB
Kemdikbud Rilis SE Terbaru, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak
Kemdikbud Rilis SE Terbaru, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah 2022, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi mengubah persyaratan untuk guru yang ingin menjadi kepala sekolah di tahun 2022.

Peraturan yang dirilis Kemdikbud tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ditulis dalam surat edaran Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.

Surat Edaran tersebut di terbitkan sebagai aturan terbaru penugasan guru sebagai kepala sekolah di tahun 2022.

Seperti diketahui sebelumnya terdapat SE tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: SE Kemdikbud 2022, Tanpa Sertifikat Guru Penggerak Tetap Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Persyaratannya!

Akan tetapi, di dalam SE tersebut masih mewajibkan bahwa untuk guru dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.

Banyak guru yang merasa kesulitan dengan persyaratan tersebut, yang ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Di sisi lain, berdasarkan SE terbaru ini, terdapat beberapa perubahan persyaratan pada penugasan guru sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Sertifikasi dan yang Belum, Agar Bersiap untuk Hal Ini, Batas Waktu 5 Hari Lagi!

  1. Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak

Di dalam isi peraturan tersebut, Pemda yang memiliki guru bersertifikat pendidikan, bersertifikat guru penggerak, dan bersertifikat pelatihan calon kepala sekolah, maka guru tersebut dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

  1. Guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak

Lebih lanjut bagi guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak, maka dalam hal ini Pemda dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru di Semua Jenjang, agar Bersiap di Hari Kamis, 7 Juli 2022, Peluang Besar Tendik!

  1. Pemda tidak memiliki guru yang bersertifikat yang cukup

Apabila Pemda atau penyelenggara satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, apabila tidak memiliki guru yang bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak dalam jumlah yang cukup.

Maka sesuai dengan kewenangan Pemda, dapat memberikan penugasan pada guru tersebut sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki ketiga sertifikat tersebut.

Akan tetapi dengan masa jabatan paling maksimal yaitu satu periode yang setara dengan empat tahun lamanya.

Seperti diketahui di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan bahwa untuk jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah yaitu selama empat periode atau paling lama selama 16 tahun lamanya.

Hal tersebut berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah