Kebikdbud Rilis 2 Kebijakan Baru! Guru di Semua Jenjang Harus Tahu Informasi Ini, Simak Selengkapnya

- 5 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Kebikdbud Rilis 2 Kebijakan Baru untuk Guru di Semua Jenjang, Seputar Program PembaTIK 2022 dan Layanan Konsultasi Daring
Ilustrasi. Kebikdbud Rilis 2 Kebijakan Baru untuk Guru di Semua Jenjang, Seputar Program PembaTIK 2022 dan Layanan Konsultasi Daring /Pexels.com/Max Fischer

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru untuk seluruh guru di semua jenjang pendidikan, resmi dari Kemdikbud.

Kemdikbud memberikan kebijakan untuk guru yang sudah sertifikasi atau belum, baik yang PNS atau non PNS.

Kebijakan dari Kemdikbud yang pertama adalah telah dibukanya program PembaTIK 2022. Program ini merupakan singkatan dari Pembelajaran Berbasis TIK.

Baca Juga: Resmi! SE Baru Kemdikbud di TA 2022-2023, Guru dan Dosen di Semua Jenjang Alami Perubahan Mata Pelajaran Ini

Program PembaTIK 2022 bisa diikuti oleh seluruh guru di semua jenjang mulai dari PAUD hingga SMA. Cara mendaftar program ini bisa menuju ke laman simpatik.belajar.kemdikbud.go.id.

Dalam program PembaTIK 2022 ini, Kemdikbud menyampaikan bahwa ada empat level standar kompetensi, diantaranya: level literasi, implementasi, kreasi dan berbagi, serta berkolaborasi.

Jika ingin mendaftar program PembaTIK 2022 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! SE Kemdikbud untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi Harus Bersiap, Kurang 6 Hari Lagi

  1. Jika peserta adalah guru PNS dari semua jenjang, maka harus membuktikan dengan menunjukkan SK PNS yang dimiliki
  2. Guru tetap yayasan, dibuktikan dengan SK pengangkatan dalam yayasan
  3. Guru honorer pada instansi pendidikan pemerintah atau swasta dari semua jenjang, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca Juga: Benarkah Nasib Gaji dan Tunjangan Guru di Masa Depan untuk ASN PPPK dan PNS Meningkat? ini Kata Kemenkeu

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x