Dalam webinar itu dijelaskan kembali, prinsip dari Kurikulum Merdeka, yakni sekolah diberikan kebebasan dalam menerapkan dan memilih kurikulum di sekolah.
Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(Dirjen GTK) menjelaskan bahwa Kemendikbud sudah menyiapkan angket untuk membantu dan memudahkan para satuan pendidik menilai tahap kesiapan diri sebelum nantinya menggunakan Kurikulum Merdeka.
Untuk memudahkan hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Iwan Syahril mengatakan kembali bahwa terdapat tiga pilihan jalur yang sesuai dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Jalur pertama, yakni Mandiri Belajar. Jalur Mandiri Belajar yang memberiman kebebasan kepada para guru atau tenaga pendidik saat menerapkan Kurikulum Merdeka pada beberapa bagian sesuai prinsip Kurikulum Merdeka.
Dengan catatan tidak mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan, yakni pendidikan PAUD, Sekolah Dasar kelas 1, 4, 7, dan 10.
Masih dilansir dari laman yang sama, jalur kedua yang dapat digunakan adalah Mandiri Berubah.
Jalur kedua ini memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada guru ataupun satuan pendidik untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan yakni pendidikan PAUD, Sekolah Dasar kelas 1, 4, 7, dan 10.
Jalur ketiga adalah Mandiri Berbagi. Jalur ketiga ini memberikan guru atau satuan pendidik kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dengan cara mengembangkannya sendiri dari bermaca-macam perangkat ajar, yakni pendidikan PAUD, Sekolah Dasar kelas 1, 4, 7, dan 10.
Baca Juga: Kebikdbud Rilis 2 Kebijakan Baru! Guru di Semua Jenjang Harus Tahu Informasi Ini, Simak Selengkapnya